Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 Wita di pinggir jalan RT 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba Polres PPU menyampaikan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/29/VI/2025 tanggal 9 Mei 2025, anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A.S., berusia 21 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Babulu.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram, satu tas selempang berwarna hijau, satu unit handphone merk Redmi 9A warna Sky Blue, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-6576-HE, serta uang tunai sebesar Rp 185.000.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tanpa hak menawarkan, menjual, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dua saksi dari anggota Polri turut mendampingi proses penangkapan dan penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.