Dalam rangka menyambut dan mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa masjid dan sepanjang jalan raya pada Kamis (06/03/2025), sebagai bentuk kepedulian Polres PPU terhadap masyarakat yang membutuhkan. Jum’at 7/3/25.Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kabag SDM Polres PPU, Kompol Muhadi, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan bagi-bagi takjil ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Polres PPU dalam berbagi kebahagiaan dan keberkahan di bulan Ramadhan. “Kami ingin memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau belum sempat berbuka puasa di rumah. Semoga kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta membawa berkah bagi kita semua,” ujar Kompol Muhadi.Kegiatan bagi-bagi takjil ini melibatkan personel Polres PPU yang langsung turun ke lapangan, membagikan takjil kepada warga di sekitar masjid dan di sepanjang jalan raya. Takjil yang diberikan berupa makanan dan minuman ringan yang dapat membantu warga untuk berbuka puasa dengan segera. Selain itu, Polres PPU juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada masyarakat agar menjaga kedamaian dan keamanan lingkungan selama bulan Ramadhan.Masyarakat yang menerima takjil menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah kepolisian yang turut serta dalam membagikan kebahagiaan di bulan yang penuh berkah. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut selama bulan Ramadhan dan menjadi contoh bagi banyak pihak untuk berbagi dengan sesama.Polres PPU berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan positif di bulan suci Ramadhan, dengan harapan dapat menciptakan kedamaian dan meningkatkan rasa kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.