Close Menu
iknku.idiknku.id
  • Artikel
  • Daerah
  • Kaltim
  • Panajam Paser Utara
  • Pemerintahan
  • Travel
  • Trending Now

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca untuk Berakhlak: Upaya Sat Polairud Polres PPU dalam Membangun Karakter Anak Bangsa

Mei 16, 2025

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Mei 16, 2025

Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

Mei 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Mei 16
iknku.idiknku.id
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Artikel
  • Daerah
  • Kaltim
  • Panajam Paser Utara
  • Pemerintahan
  • Travel
  • Trending Now
iknku.idiknku.id
Home»Artikel»Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Artikel

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

RedaksiBy RedaksiMei 8, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Nunukan, Kalimantan Utara — Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka. Modus yang digunakan yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.

“Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.

Sebanyak 82 korban dalam proses diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki perda dan tim gugus tugas khusus TPPO.

“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.

Polri menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Next Article Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU
Redaksi
  • Website

Related Posts

Membaca untuk Berakhlak: Upaya Sat Polairud Polres PPU dalam Membangun Karakter Anak Bangsa

Mei 16, 2025

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Mei 16, 2025

Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

Mei 16, 2025

Comments are closed.

Latest Posts

Membaca untuk Berakhlak: Upaya Sat Polairud Polres PPU dalam Membangun Karakter Anak Bangsa

Mei 16, 20250 Views

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Mei 16, 20250 Views

Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

Mei 16, 20250 Views

Siap Tanggulangi Karhutla, Polda Kalteng Gelar Apel Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Bersama TNI dan Stakeholder Terkait

Mei 16, 20250 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kapolres PPU Lakukan Pengecekan Pos Terpadu OPS Ketupat Mahakam 2025 Jelang Idul Fitri 1446 H

By adminMaret 27, 2025

Penajam Paser Utara, – Untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Kapolres…

Kapolres PPU Siapkan Pengamanan Hari Buruh, Gelar Latihan Sispamkota

April 30, 2025

Polsek Waru Gelar Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan

Maret 27, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat & Ketentuan
© 2025 iknku.id. Designed by iknku.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.