SEPAKU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, karena kedapatan menyimpan lima paket sabu di dua lokasi berbeda. Jum’at 9/5/25.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar RT 004 Desa Binuang.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SW,” terang AKP Iskandar.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah ponsel di tangan SW. Saat diinterogasi lebih lanjut, SW mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, tepatnya di RT 008 desa yang sama.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram, dibungkus dengan aluminium foil berwarna merah dan ungu, yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Polres PPU tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami, apalagi di daerah yang strategis dan menjadi penyangga IKN,” tutup AKP Iskandar.