PPU – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan personil Polres PPU dan Polsek jajaran, bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai peraturan hukum yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.Selasa 11/02/25.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai II Polres PPU ,Dalam kesempatan tersebut, Kabaglog Polres PPU, Kompol Ahmad, mewakili Kapolres Ppu Akbp Supriyanto SIK M.Si dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap anggota Polri. “Sebagai anggota Polri, kita wajib paham mengenai peraturan hukum yang ada di Polri, terlebih di tengah sorotan media sosial yang sering mengkritisi citra Polri. Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan hukum kita,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Sosialisasi Bidkum Polda Kaltim, AKBP Muntini, S.E., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda Kaltim. Beberapa peraturan terbaru yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain Perpol No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, Perkap No. 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri, serta Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Peraturan ini menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Kita juga memahami adanya keraguan dalam pengambilan tindakan di lapangan, dan Perkap ini memberikan pedoman yang jelas dalam penggunaan kekuatan,” kata AKBP Muntini.
Kegiatan ini diwarnai dengan berbagai sesi, antara lain pre-test, penyampaian materi, serta sesi tanya jawab yang sangat antusias diikuti oleh peserta. Setelah materi disampaikan, dilanjutkan dengan post-test untuk mengukur pemahaman para peserta.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan juga sesi foto bersama sebagai penutup acara. Semua rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib, dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan personil Polres PPU.